Selamat Datang Di...

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Lombok Tengah

Pelayanan Perizinan

Mekanisme

mekanisme oss

Jenis Retribusi Izin

  • 41. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)
  • 47. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • 56. Izin Trayek

Perizinan

1. Pendaftaran Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
  5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  2. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  3. Scan KTP dan NPWP
  4. Scan Keterangan Rencana Kegiatan, untuk Industri : Flow Chart, uraian proses produksi dan bahan bakunya, untuk sektor jasa uraian kegiatan dan produk jasa yang dihasilkan
  5. Scan Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina sesuai Ketentuan Bidang (bila dipersyaratkan)
  6. Scan Surat Kuasa bermaterai dan Scan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

2. Izin Prinsip Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  2. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  3. Scan KTP dan NPWP
  4. Scan Keterangan Rencana Kegiatan, untuk Industri : Flow Chart, uraian proses produksi dan bahan bakunya, untuk sektor jasa uraian kegiatan dan produk jasa yang dihasilkan
  5. Scan Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina sesuai Ketentuan Bidang (bila dipersyaratkan)
  6. Scan Surat Kuasa bermaterai dan Scan  KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip PM/Izin Prinsip Perluasan
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan KTP dan NPWP
  5. Scan Perubahan Kapasitas, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  6. Scan Perubahan Bidang Usaha dan Jenis Produksi. Rencana Kegiatan, untuk Industri : Flow Chart, uraian proses produksi dan bahan bakunya, untuk sektor jasa uraian kegiatan dan produk jasa yang dihasilkan
  7. Scan Perubahan Pemasaran dan Nilai Export, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  8. Scan Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina sesuai Ketentuan Bidang (bila dipersyaratkan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Scan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

4. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip PM/Izin Prinsip Perluasan
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan KTP dan NPWP
  5. Scan Perubahan Kapasitas, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  6. Scan Perubahan Bidang Usaha dan Jenis Produksi. Rencana Kegiatan, untuk Industri : Flow Chart, uraian proses produksi dan bahan bakunya, untuk sektor jasa uraian kegiatan dan produk jasa yang dihasilkan
  7. Scan Perubahan Pemasaran dan Nilai Export, Alasan Perubahan dari Pimpinan Perusahaan
  8. Scan Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina sesuai Ketentuan Bidang (bila dipersyaratkan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Scan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

5. Izin Usaha Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
  5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip PM/Kementrian/Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan legalitas Lokasi Proyek (IMB/Sertifikat Hak Atas Tanah/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai
  5. Scan KTP dan NPWP
  6. Scan Persetujuan pemilik tanah sandingan / AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL.
  7. Scan Izin Lingkungan (bagi perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL)
  8. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Rekapitulasi jenis dan Kapasitas Produksi, Investasi, dan Sumber Pembiayaan dari Izin Izin Usaha yang pernah dimiliki
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

6. Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
  5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip PM/Jenis Usaha
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan legalitas Lokasi Proyek (IMB/Sertifikat Hak Atas Tanah/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai
  5. Scan KTP dan NPWP
  6. Scan Persetujuan Pemilik Tanah Sandingan/ Pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
  7. Scan Izin Lingkungan (bagi perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL)
  8. Scan Hasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  9. Scan Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. Scan Rekapitulasi jenis dan Kapasitas Produksi, Investasi, dan Sumber Pembiayaan dari Izin Izin Usaha yang pernah dimiliki
  11. Scan Surat Kuasa Bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

7. Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal (Marger)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. Scan  Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM

8. Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
  4. Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
  5. Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Izin Prinsip PM/Jenis Usaha
  2. Scan Akta Notaris Pendirian dan Perubahannya (Untuk CV, PT dan Fa)
  3. ScanPengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scanlegalitas Lokasi Proyek (IMB/Sertifikat Hak Atas Tanah/Perjanjian Sewa Menyewa/Perjanjian Pinjam Pakai
  5. ScanKTP dan NPWP
  6. ScanPersetujuan Pemilik Tanah Sandingan/ Pengesahan AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL
  7. ScanIzin Lingkungan (bagi perusahaan yang telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL)
  8. ScanHasil Pemeriksaan Lapangan (jika diperlukan)
  9. ScanTanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM/BPMD/DPMPTSP dan LKPM Priode Terakhir
  10. ScanRekapitulasi jenis dan Kapasitas Produksi, Investasi, dan Sumber Pembiayaan dari Izin Izin Usaha yang pernah dimiliki
  11. ScanSurat Kuasa Bermaterai dan KTP Penerima Kuasa (jika diwakilkan)

9. Izin Praktek Dokter

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/SK/X/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan

  1. Scan Ijazah Dokter
  2. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. Scan Pas photo 4x6 cm
  4. Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
  6. Scan Sertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  8. Scan Rekomendasi IDI

10. Izin Praktek Bidan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No HK.02.02/Menkes/149/2010 Tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Bidan

Persyaratan

  1. Scan Ijazah Profesi Bidan
  2. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. ScanPas photo 4x6 cm
  4. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  6. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. ScanRekomendasi IBI
  8. ScanRekomendasi Dinas Kesehatan

11. Izin Praktek Perawat

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Persyaratan

  1. ScanIjazah Profesi Perawat
  2. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. ScanPas photo 4x6 cm
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  6. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. ScanRekomendasi PPNI
  8. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

12. Izin Praktek Dokter Gigi

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/SK/X/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan

  1. ScanIjazah Dokter
  2. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. ScanPas photo 4x6 cm
  4. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  6. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. ScanRekomendasi IDI

13. Izin Praktek Dokter Gigi Spesialis

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/SK/X/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan

  1. ScanIjazah Dokter
  2. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. ScanPas photo 4x6 cm
  4. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  6. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. ScanRekomendasi IDI

14. Izin Praktek Apoteker

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotik
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Permen Kes.Republik Indonesia No 889 Tahun 2011 Tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefermasian

Persyaratan

  1. ScanKTP pemohon
  2. ScanSTRA yang dilegalisir oleh KFN
  3. ScanSurat rekomendasi dari atasan langsung
  4. ScanSurat rekomendasi dari organisasi profesi
  5. ScanPas photo terbaru ukuran 4x6 cm
  6. ScanSIKA pertama/kedua (untuk permohonan SIKA yang kedua/ketiga

15. Izin Praktek Bersama Dokter

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Persyaratan

  1. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  2. ScanIjazah Dokter
  3. ScanSK penempatan dalam rangka masa bakti.
  4. ScanSurat pernyataan memiliki tempat praktek.
  5. ScanSurat rekomendasi dari atasan langsung tempat bekerja.
  6. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. ScanPas photo 4x6 cm
  8. ScanKTP/domisili 2 (dua) lembar.
  9. ScanUntuk perpanjangan menyerahkan izin yang sudah tidak berlaku.
  10. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  11. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  12. ScanRekomendasi IDI
  13. ScanRekomendasi Dinas Kesehatan
  14. ScanIMB, SITU, Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  15. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

16. Izin Praktek Dokter Spesialis

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Prakrik Kedokteran

Persyaratan

  1. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
  2. ScanIjazah Dokter
  3. ScanSK penempatan dalam rangka masa bakti.
  4. ScanSurat izin tempat usaha (SITU)
  5. ScanSurat pernyataan memiliki tempat praktek.
  6. ScanSurat rekomendasi dari atasan langsung tempat bekerja.
  7. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. ScanPas photo 4x6 cm
  9. ScanFoto copy KTP/domisili 2 (dua) lembar.
  10. ScanUntuk perpanjangan menyerahkan izin yg sudah tidak berlaku.
  11. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  12. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  13. ScanRekomendasi IDI
  14. ScanIMB, Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  15. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

17. Izin Mendirikan Klinik

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/SK/X/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan

  1. Pemohon adalah Pimpinan Lembaga Berbadan Hukum/Perorangan Sarana Kesehatan dimaksud
  2. Kelengkapan Bangunan Pelayanan Disesuaikan dengan syarat Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan
  3. Kelengkapan lain adalah sebagai berikut :
  • Scan Akta Pendirian Lembaga berbadan Hukum
  • Bagi pemohon perorangan, diperlukan Scanriwayat pengalaman kerja yang bersangkutan bekerja (Instansi yang berwenang)
  • ScanIPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)
  • ScanDaftar Tenaga Profesi kesehatan dan Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Perizinan
  • ScanSP, SIP, SPTP dokter-dokter setempat sebagai penanggung jawab
  • ScanSIPB dan Ijazah Paramedis (perawat/bidan)
  • ScanSurat Pernyataan Tertulis diatas Kertas bermaterai sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, sanggup membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan dilingkungannya
  • ScanRekomendasi Dinas Kesehatan
  • Scan TDP, IMB, SITU, Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan izin lingkungan
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

18. Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/SK/X/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Izin di Bidang Kesehatan

Persyaratan

  1. Pemohon adalah Pimpinan Lembaga Berdan Hukum/Perorangan Sarana Kesehatan dimaksud
  2. Kelengkapan Bangunan Pelayanan Disesuaikan dengan syarat Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan
  3. Kelengkapan lain adalah sebagai berikut :
  • ScanAkta Pendirian Lembaga berbadan Hukum
  • Bagi pemohon perorangan, diperlukan Scanriwayat pengalaman kerja yang bersangkutan bekerja (Instansi yang berwenang)
  • ScanIPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah)
  • ScanDaftar Tenaga Profesi kesehatan dan Struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Perizinan
  • ScanSP, SIP, SPTP dokter-dokter setempat sebagai penanggung jawab
  • ScanSIPB dan Ijazah Paramedis (perawat/bidan)
  • ScanSurat Pernyataan Tertulis diatas Kertas bermaterai sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, sanggup membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan dilingkungannya
  • ScanRekomendasi Dinas Kesehatan
  • Scan TDP, IMB, SITU, Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

19. Izin Toko Obat

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
  2. Undang Undang Obat Keras (St.1937 No. 541)
  3. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378)
  4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotptrika (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara 3671)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
  6. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169)
  7. SK Menkes RI No. 167/Kab/B,VIIII/1972 Tentang Perdagangan Eceran Obat

Persyaratan

  1. ScanAkta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (bila badan usaha)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan
  4. ScanIzin Mendirikan Bnagunan (IMB)
  5. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  6. Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  7. Scanpengesahan HAM (bagi berbadan Hukum)
  8. ScanSurat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah
  9. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

20. Izin Apotek

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Persyaratan

  1. Scan SITU, TDP, IMB, (tidak perlu bila permohoan izin dibuat secara paralel)
  2. ScanIjazah Apoteker Pengelola Apotek (APA) dilegalisir
  3. ScanKTP dan Surat Pernyataan Tempat Tinggal Secara Nyata
  4. ScanDenah Bangunan Apotek dan Denah Situasi Apotek Terhadap Apotek lain
  5. ScanDaftar Alat Perlengkapan Apotek (terperinci)
  6. ScanSurat Keterangan dari APA (Apoteker Pengelola Apotek) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain
  7. ScanSurat Izin atasan (bagi pemohon PNS, Anggota TNI-POLRI dan Karyawan instansi pemerintah lainnya)
  8. ScanSurat Pernyataan SPA (Pemilik Sarana Apotek) tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
  9. Surat Keterangan Kesehatan Fisik dan Mental dari Rumah Sakit pemerintah untuk melaksanakan tugas apoteker
  10. ScanRekomendasi Dinas Kesehatan
  11. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  12. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

21. Izin Mendirikan Rumah Sakit

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit

Persyaratan

  1. Scan akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
  2. Scan Study kelayakan
  3. Scan Master plan
  4. Scan Detail engineering design (DED)
  5. Scan Dokumen UKL-UPL
  6. Scan Sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  7. Scan Surat izin tempat usaha (SITU)
  8. Scan Izin mendirikan bangunan (IMB)
  9. Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi rumah sakit
  10. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

22. Izin Operasional Rumah Sakit

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit

Persyaratan

  1. Scan KTP Penyelenggara
  2. Scan Denah Bangunan Rumah Sakit
  3. Scan Ijazah, SIP Dokter Penanggung Jawab
  4. Scan Ijazah SIPP Tenaga Teknis
  5. Scan Daftar Peralatan Rumah Sakit
  6. Scan Persyaratan Pemeriksaan
  7. Scan Pas foto Penyelenggara 4x6 cm 2 (dua) lembar
  8. Scan TDP, IMB dan SITU
  9. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  10. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

23. Izin Laboratorium Klinik

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2013 tentang cara Penyelenggaraan  Laboratorium Klinik Yang Baik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 09 Tahun 2014 Tentang Klinik

Persyaratan

  1. Scan KTP Penyelenggara
  2. Scan Denah Bangunan Laboratorium
  3. Scan Ijazah, SIP Dokter Penanggung Jawab
  4. Scan Ijazah SIPP Tenaga Teknis
  5. Scan Daftar Peralatan Laboratorium
  6. Scan Persyaratan Pemeriksaan
  7. Scan Pas foto Penyelenggara 4x6 cm 2 (dua) lembar
  8. Scan TDP, IMB dan SITU
  9. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  10. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

24. Izin Optikal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik

Persyaratan

  1. ScanKTP Penyelenggara
  2. ScanDenah Bangunan
  3. ScanIjazah Penanggung Jawab
  4. ScanIjazah SIPP Tenaga Teknis
  5. ScanPas foto Penyelenggara 4x6 cm 2 (dua) lembar
  6. Scan TDP, IMBdan SITU
  7. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) dan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  8. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

25. Izin Depo Air Minum

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Permenkes Republik Indonesia No 736 / Menkes / PER / VI/2010 Tentang Tatalaksana Pengawasan kualitas air minum

Persyaratan

  1. Scan KTP Pemohon
  2. ScanSurat Keterangan Laik Hygenis Sanitasi Depot Air Minum dari Dikes
  3. ScanMenjadi Anggota Asosiasi / Perusahaan Depot Air Minum
  4. Persyaratan Kualitas Air Minum Memenuhi Syarat Sbb :
  5. Scan Syarat Fisik
  6. Scan Bebas Dari Berteknologi Coli dan Choliform
  7. Scan Bebas Dari Bahan Kimia
  8. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

26. Laik Hyginiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  2. UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  3. UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  4. Permenkes RI No 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tabahan Pangan ( BTP )
  5. Kemenkes RI No 1098 Menkes / SK /VII/2003 Tentang Persyaratan Hyginiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restourant
  6. PP No 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Buku Dan Gizi Pangan
  7. PP No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Perencanaan Air

Persyaratan

  1. Scan Surat Prmohonan kepada Tim Visitasi di Dikes
  2. ScanLokasi Pembangunan
  3. Scan Fasilitas Sanitasi dan Air Bersih
  4. ScanDapur Ruang Makan dan Gudang Makanan
  5. ScanBahan Makanan Dan Makanan Jadi
  6. ScanPengolahan Makanan
  7. ScanPenyimpanan Bahan Makanan Dan Makanan Jadi
  8. ScanPenyajian Makanan Jadi
  9. ScanPeralatan Yang Digunakan
  10. ScanRekomendasi Laik Atau Tidak Penetapan Tingkat Mutu

27. Izin Praktek Dokter Hewan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan menteri pertanian No.02/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman pelayanan jasa Medik Veteriner

Persyaratan

  1. ScanIjazah Dokter Hewan
  2. ScanSurat Keterangan Sehat dari Dokter
  3. ScanPas photo 4x6 cm
  4. ScanRekomendasi dari  Organisasi Profesi
  5. ScanSurat Tanda Registrasi (STR)
  6. ScanSertifikat Pelatihan yang dimiliki
  7. ScanRekomendasi Dinas Pertanian dan Peternakan
  8. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

28. Izin Pengobatan Tradisional

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisonal

Persyaratan

  1. ScanKTP
  2. ScanSurat Keterangan dari Desa/Lurah
  3. ScanRekomendasi dari Organisasi Profesi
  4. ScanIjazah Pengobatan Tradisional
  5. ScanSurat Pengantar dari Dikes
  6. ScanPas photo 4x6 cm
  7. ScanRekomendasi Kejaksaan Negeri Kabupaten
  8. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  9. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

29. Izin Penyelenggaraan Laboratorium

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2003 tentang PersyaratanMinimal Bangunan, Peralatan, Ketenagaan dan Kemampuan Pemeriksaan Laboratorium Klinik Umum Pratama dan Laboratorium Klinik Umum Utama
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1647/Menkes/SK/XII/2005 tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laboratorium Kesehatan
  5. Keputusan Diretur Jendral Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 00063.5.5797

Persyaratan

  1. ScanKTP Penyelenggara
  2. ScanDenah Bangunan Laboratorium
  3. ScanIjazah, SIP Dokter Penanggung Jawab
  4. ScanIjazah SIPP Tenaga Teknis
  5. ScanDaftar Peralatan Laboratorium
  6. ScanPersyaratan Pemeriksaan
  7. ScanPas foto Penyelenggara 4x6 cm 2 (dua) lembar
  8. ScanIMB dan SITU
  9. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  10. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

30. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  2. PermendagNo. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M_DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Persyaratan

  1. Scan Copy SK Pengesahan Badan Hukum dan Menteri
  2. ScanKTP Pemilik/Direktur/Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan
  4. Scan Akta Pendirian Perusahaan Pusat
  5. Scan TDP Pusat
  6. Scan SITU
  7. Scan IMB Tempat Usaha Cabang
  8. Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Cabang Mengetahui Desa/Lurah
  9. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  10. Scan Akta Penunjukan Perwakilan atau Surat tentang Penunjukan Perwakilan
  11. Scan Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah
  12. Scan Surat Keterangan dari Desa/Lurah

31. Surat Keterangan Pembukaan Kantor Cabang

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok;

Persyaratan

  1. Scan Izin TDP dari Pusat
  2. Scan Akta Pendirian Perusahaan Pusat
  3. Scan Akta Notaris atau Bukti Keterangan Pembukaan Cabang
  4. Scan Penanggung Jawab
  5. Scan KTP
  6. Scan SITU
  7. Scan IMB Tempat Usaha Cabang
  8. Scan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Cabang Mengetahui Desa/Lurah
  9. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

32. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

Persyaratan

  1. ScanPermohonan
  2. ScanKTP
  3. ScanSertifikat Tanah/Keterangan Kepemilikan Tanah
  4. ScanSurat Keterangan Tidak Keberatan Tetangga dan/atau Lingkungan terdekat yang diketahui Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
  5. ScanGambar Situasi (loyout) tempat Usaha
  6. Scan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  7. ScanSalinan Izin Mendirikan Bangunan (yang diwajibkan)

33. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  2. Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/4/1982 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  3. Permendag No. 8/M_DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 37/M_DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan  Pendaftaran Perusahaan.

Persyaratan

  1. Perusahaan Berbentuk Perseroan
  • ScanAkta Pendirian dan Perubahan
  • ScanPengesahan Menteri Kehakiman dan HAM
  • ScanKTP/Pasport Direktur/Penanggung Jawab
  • ScanSITU
  • ScanIzin Prinsip (bila dipersyaratkan)
  • ScanSurat Keterangan Domisili Perusahaan Mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  1. Perusahaan Berbentuk Koperasi
  • ScanAkta Pendirian Koperasi
  • ScanKTP Pengurus
  • ScanAkta Pendirian yang telah disahkan
  • ScanSurat Keterangan Usaha Mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  1. Perusahaan Berbentuk CV
  • ScanAkta Pendirian Perusahaan
  • ScanKTP/Pasport Direktur/Penanggung Jawab
  • ScanSITU
  • ScanSurat Keterangan Usaha mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  1. Perusahaan Berbentuk Fa
  • ScanAkta Pendirian bila ada
  • ScanKTP/Pasport Direktur/Penanggung Jawab
  • ScanSITU
  • ScanSurat Keterangan Usaha mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  1. Perusahaan Berbentuk Perorangan
  • ScanSurat Keterangan Usaha mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanKTP/Pasport Pemilik/Direktur
  • ScanSITU
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  1. Bentuk Perusahaan Lain
  • ScanAkta Pendirian bila ada
  • ScanKTP/Pasport Pemilik/Direktur
  • ScanSITU
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga
  • Kantor Cabang, Pembantu, dan Perwakilan
  • ScanAkta Pendirian dan Perubahan
  • ScanSurat Penunjukan Direktur/Pemilik Cabang dari Pusat
  • ScanSurat Keterangan Usaha mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

34. Izin Usaha Industri (IUI)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan tata Cara Peemberian Usha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.

Persyaratan

  1. Laporan Perkembangan/Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi oleh Perusahaan
  2. Scan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan, Pengesahan Menkumham (bila berbadan hukum)
  3. ScanNama Direksi/Dewan Komisaris
  4. ScanPersetujuan Prinsip
  5. ScanAMDAL/UKL-UPL/SPPL
  6. Scan Izin Lokasi/IPPT
  7. ScanIMB, SITU, TDP
  8. ScanRekomendasi dari Dinas Perdagangan
  9. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

35. Surat Izin Tanda Daftar Industri (TDI)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan tata Cara Peemberian Usha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Persyaratan

  1. Scan KTP
  2. Scan Surat Pernyataan Domisili Perusahaan diketahui Kepala Desa/Lurah
  3. Scan SITU, IMB, TDP, SIUP
  4. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  5. Scan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan, Pengesahan Menkumham (bila berbadan hukum)
  6. Scan Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  7. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

36. Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 tahun 1995 tentang Izin Penimbunan dan Penyimpanan BBM

Persyaratan

  1. Scan KTP
  2. Scan Surat Pernyataan Domisili Perusahaan diketahui Kepala Desa/Lurah
  3. Scan SITU, IMB, TDP, SIUP
  4. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  5. Scan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan, Pengesahan Menkumham (bila berbadan hukum)
  6. Scan Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  7. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

37. Izin Tanda Daftar Gudang (TDG)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Gudang

Persyaratan

  1. Scan KTP Penanggung Jawab
  2. Scan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan, Pengesahan Menkumham (bila berbadan hukum)
  3. Scan SITU, IMB, TDP,SIUP
  4. Scan Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  5. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

38. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Permendag RI No. 56/M-DAG/PER/9/ 2014 tentang Perubahan atas Permendag No. 70/M-Dag/PER/12/2013 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  2. Perbup Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Persyaratan

  1. ScanAkta Pendirian (bila badan usaha)
  2. Scan KTP Penanggung Jawab
  3. Scan NPWP Perusahaan ScanSITU
  4. Scan Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  5. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

39. Izin Usaha Pusat Pembelanjaan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Permendag RI No. 56/M-DAG/PER/9/ 2014 tentang Perubahan atas Permendag No. 70/M-Dag/PER/12/2013 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  2. Perbup Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Persyaratan

  1. ScanAkta Pendirian (bila badan usaha)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan
  4. ScanSITU, IMB, SIUP, TDP
  5. ScanRekomendasi dari Dinas Perdagangan
  6. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

40. IzinUsaha Toko Swalayan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Permendag RI No. 56/M-DAG/PER/9/ 2014 tentang Perubahan atas Permendag No. 70/M-Dag/PER/12/2013 Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
  2. Perbup Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan

Persyaratan

  1. ScanSITU,SIUP dan TDP
  2. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  3. ScanKTP Penanggung Jawab
  4. ScanPhoto 4x6 cm
  5. Scan NPWP Perusahaan
  6. ScanIMB
  7. Scan Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  8. Scan Rekomendasi dari Camat setempat
  9. ScanSurat Keterangan Domisili Perusahaan Mengetahui Desa/Lurah
  10. Scan Surat Pernyataan bahwa kegiatanusaha perdagangan sesuai dengan jenis bidang usaha yang diberikan
  11. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

41. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
  2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor. 20/M-Dag/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014
  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan

  1. ScanAkta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (bila badan usaha)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan
  4. Scan TDP, SITU
  5. ScanIzin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)serta Izin Lingkungan
  7. ScanRekomendasi PHRI
  8. Scan Rekomendasi dari Distributor/Agen MB
  9. ScanRencana Pemasaran/Penjualan Jenis Barang Satu Tahun ke Depan
  10. ScanFoto copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  11. Pernyataan tidak akan menjual minuman ke usia dibawah 21 thn dan atau statusnya masih mahasiswa
  12. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

Retribusi

GOLONGAN A, 0% < KADAR ETHANOL <= 5%
GOLONGAN B, 5% < KADAR ETHANOL <= 20%
GOLONGAN C, 20% < KADAR ETHANOL <= 55%


42. Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan

  1. ScanAkta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (bila badan usaha)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan
  4. Scan TDP, SITU
  5. ScanIzin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)serta Izin Lingkungan
  7. ScanRekomendasi PHRI
  8. Scan Rekomendasi dari Distributor/Agen MB
  9. ScanRencana Pemasaran/Penjualan Jenis Barang Satu Tahun ke Depan
  10. ScanFoto copy Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  11. Pernyataan tidak akan menjual minuman ke usia dibawah 21 thn dan atau statusnya masih mahasiswa
  12. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

43. Izin Pemasangan Jaringan Instalasi di Bawah Tanah

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan

Persyaratan

  1. ScanPengesahan HAM
  2. ScanKTP Direktur
  3. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  4. ScanPas photo 4x6 cm
  5. Scan NPWP Perusahaan
  6. Scan IMB
  7. Scan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  8. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga
  9. ScanRekomendasi Dinas PU dan Penataan Ruang

44. Izin Prinsip

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah 2011-2031.

Persyaratan

  1. ScanKTP
  2. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  3. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  4. ScanNPWP
  5. Scan Sertifikat Tanah
  6. ScanUraian/Garis Besar Rencana Proyek
  7. ScanBukti Kepemilikan Sah atas Tanah
  8. ScanRekomendasi Tata Ruang dari BKPRD
  9. ScanRekomendasi Alih Fungsi Lahan di BPN
  10. ScanIzin Prinsip Penanaman Modal
  11. ScanSite Plan Rencana Usaha dan Kegiatan

45. Izin Lokasi

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Penanaman Modal.
  2. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031.

Persyaratan

  1. ScanKTP
  2. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  3. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  4. ScanNPWP
  5. Scan Bukti Penguasaan Atas Tanah
  6. ScanUraian/Garis Besar Rencana Proyek
  7. ScanBukti Kepemilikan Sah atas Tanah
  8. ScanRekomendasi Tata Ruang dari BKPRD
  9. ScanRekomendasi Alih Fungsi Lahan di BPN
  10. ScanIzin Prinsip Penanaman Modal
  11. ScanSite Plan Rencana Usaha dan Kegiatan

46. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031

Persyaratan

  1. ScanKTP
  2. ScanTanda Bukti/Keterangan Kepemilikan Tanah
  3. ScanPelunasan PBB tahun berjalan
  4. ScanIzin Lokasi apabila ada
  5. Scan Sertifikat Tanah
  6. ScanRekomendasi Pertimbangan Teknis Pertanahan
  7. ScanRekomendasi Pemanfaatan Ruang dari BKPRD
  8. ScanPeta/Denah Lokasi Penggunaan Lahan Berdasarkan RT RW
  9. ScanAkta Pendirian Perusahaan (untuk badan)
  10. ScanUraian Rencana Kegiatan
  11. Scan Denah Lokasi

47. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 14 Hari Kerja

Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Perda 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan

  1. Scan Surat Permohonan
  2. ScanGambar Rencana Lengkap yang disahkan oleh Dinas PU dan Penataan Ruang dan Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan yang bertingkat
  3. ScanSertifikat Tanah/Bukti Kepemilikan Tanah dari Pejabat yang berwenang
  4. ScanKTP Pemohon dan Akta Pendirian untuk Badan Hukum
  5. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  6. ScanPelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
  7. Scan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Alih Fungsi Lahan
  8. ScanRekomendasi Tata Ruang dari BKPRD
  9. Scan Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR untuk Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
  10. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL) serta Izin Lingkungan untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha
  11. Scan Denah Lokasi
  12. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemilik Tanah Sandingan mengetahui Kepala Dusun, Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk Pembangunan Bangunan yang digunakan Sebagai Tempat Usaha
  13. Rekomendasi dari ITDC untuk Lokasi yang berada dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  14. Amdal Lalin Bagi Usaha yang berpotensi mengganggu arus Lalu Lintas

Retribusi








48. Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4859);
  3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000 tentang Pedoman Tehnik Penyelenggaraan Pemerintahan dibidang Air bawah Tanah;
  4. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 28);
  5. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengeboran dan Pengambilan Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 20);

Persyaratan

  1. Scan KTP
  2. Scan Akta Pendirian bagi yang berbadan Hukum
  3. Scan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  4. Scan Gambar Konstruksi Sumur Bor
  5. Scan Gambar Peralatan Mesin Bor
  6. Scan Sertifikat Juru Bor

49. Izin Reklame

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

Persyaratan

  1. Scan Akta Pendirian dan Perubahan
  2. ScanGambar Konstruksi Reklame/Baliho
  3. ScanGambar garis sempadan antara reklame/baliho terhadap saluran, terotoar dan jalan
  4. ScanPeta titik pemasangan reklame/baliho
  5. ScanGambar visualisasi pemasangan reklame/baliho
  6. Scan Surat Sewa Lahan Bagi Tanah Milik Warga, Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan Tanah dan SPPT terakhir
  7. Scan Rekomendasi Balai Jalan Nasional bagi lokasi yang berada di Jalan Nasional
  8. Scan Rekomendasi BPKAD Cq. Kabag Aset jika pemasangan reklame di tanah Pemda

50. Izin Pemasangan Lampu Jalan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Bagian Jalan

Persyaratan

  1. Scan KTP
  2. ScanAkta Pendirian bagi yang berbadan Hukum
  3. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  4. ScanRekomendasi dari Dinas PU dan Penataan Ruang
  5. ScanGambar Konstruksi Bangunan

51. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa konstruksi
  4. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  5. Peraturan Mentri Pekerjaan umum Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Usaha Jasa Konstruksi PMA

Persyaratan

  1. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  2. ScanKTP Direktur
  3. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  4. ScanPas foto 4x6 cm
  5. ScanSertifikat Badan Usaha yang masih berlaku
  6. ScanSKT/Sertifikat Tenaga Ahli yang masih berlaku
  7. Scan NPWP Perusahaan
  8. Scan ijazah Tenaga Teknis/Tenaga Ahli

52. Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Permenaktrans Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013

Persyaratan

  1. ScanSurat Permohonan dari Perusahaan
  2. ScanMengisi Formulir Permohonan IMTA
  3. ScanIMTA yang masih berlaku
  4. ScanRPTKA yang masih berlaku
  5. ScanKITAS yang masih berlaku
  6. ScanPaspor dan Visa
  7. ScanBukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk Menteri
  8. ScanPolis Asuransi
  9. ScanStruktur Organisasi Perusahaan
  10. ScanSurat Penunjukan TKI Pendamping
  11. ScanJadwal Rencana Pelatihan kepada TKI Pendamping dan Laporan Pelaksanaan Pelatihan Transfer Teknologi kepada TKI Pendamping
  12. ScanPas foto Warna 4x6 cm 2 (dua) lembar

Catatan:

Berdasarkan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 bahwa Pengguna TKA harus Berbentuk PT 

53. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Persyaratan

  1. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM
  2. ScanKTP Direktur
  3. ScanAkta Pendirian dan Perubahan
  4. ScanPas foto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. ScanNPWP Perusahaan
  6. ScanIMB
  7. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  8. Scan TDP dan SITU
  9. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga/Warga

54. Izin Operasional Usaha Simpan Pinjam Oleh KSP/USP-Koperasi

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 4 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No9/1995. Permen No 15 Per / M.KUM/IX/2015

Persyaratan

  1. Scan Surat Permohonan Izin Operasional Simpan Pinjam
  2. Scan Struktur Organisasi Koperasi
  3. Scan Daftar Karyawan pengelola simpan pinjam koperasi
  4. Scan Rencana kerja kantor selama 1 tahun (berupa rencana penghimpunan modal, pemberian pinjaman, dan pembinaan kepada anggota dan calon anggota
  5. Scan Daftar sarana kerja kantor
  6. Scan Berita acara pengangkatan pengurus dan pengawas
  7. Scan Surat keterangan domisili koperasi
  8. Scan Rekomendasi Dinas Koperasi
  9. Scan Laporan rapat anggota tahun dan laporan penanggung jawab pengurus (2 tahun Buku terakhir)
  10. Scan Daftar anggota di wilayah kerja koperasi di Kabupaten Lombok Tengah
  11. Scan NPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Pengesahan Menkumham

55. Izin Perbengkelan Kendaraan Bermotor

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pedelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok;

Persyaratan

  1. ScanAkte Perusahaan dan Pengesahan HAM bagi berbadan usaha
  2. ScanKTP Direktur
  3. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga
  4. ScanFoto 4x6 cm
  5. ScanNPWP Perusahaan
  6. ScanIMB dan SITU
  7. Scan Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

56. Izin Trayek

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

Persyaratan

  1. ScanKTP Pemilik Kendaraan
  2. ScanSTNK Kendaraan
  3. ScanBuku KIR/STUK
  4. ScanNPWP
  5. Scan Rekom. Dinas Perhubungan

Retribusi


57. Izin Usaha Angkutan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

Persyaratan

  1. ScanKTP Pemilik Kendaraan
  2. ScanSTNK Kendaraan
  3. ScanBuku KIR/STUK
  4. ScanNPWP
  5. Scan Rekom. Dinas Perhubungan

58. Izin Rumah Potong Hewan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Mentri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan unit penanganan daging (meat cutting plan);

Persyaratan

  1. ScanPengesahan Menteri Hukum dan HAM bagi berbadan usaha
  2. ScanKTP Direktur/Pemilik
  3. ScanAkta Pendirian Perusahaan
  4. ScanFoto 4x6 cm
  5. ScanNPWP Perusahaan/Perorangan
  6. ScanSITU, IMB
  7. ScanRekomendasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan
  8. ScanSurat Keterangan Usaha dari Desa
  9. ScanFoto copy Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  10. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

59. Izin Usaha Perikanan Air Tawar

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Persyaratan

  1. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan, Pengesahan Menkumham (bagi yang berbadan usaha)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan
  4. ScanRekomendasi Dinas Perikanan

60. Izin Usaha Giling

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/BPTS/TP.250/11/98 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Persyaratan

  1. ScanDokumen Lingkungan (UKL-UPL/SPPL/AMDAL)
  2. ScanKTP Penanggung Jawab
  3. ScanNPWP Perusahaan, Akta Pendirian dan Perubahan
  4. ScanSITU,TDP, IMB
  5. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Warga Mengetahui Kadus, Kades dan Camat

61. Izin Mendirikan Lembaga Pendidikan Non Formal

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus

Persyaratan

  1. ScanKTP
  2. ScanAkta Pendirian
  3. ScanKeterangan Status Lembaga Pendidikan
  4. ScanBukti Kepemilikan Tempat Penyelenggaraan Kursus
  5. ScanDaftar Sarana dan Prasarana Kursus
  6. ScanDaftar Susunan Pengelola dan Tenaga Pendidik baik Tetap dan Tidak Tetap
  7. ScanDaftar Riwayat Hidup/Ijazah Pengelola dan Tenaga Pendidik
  8. ScanProgram dan Kurikulum Kursus
  9. ScanRekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten
  10. ScanPas foto Warna 4x6 cm 2 (dua) lembar
  11. ScanSITU, IMB
  12. ScanDokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

62. Izin Operasional Pendirian Lembaga PAUD

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Permendikbud Nomer 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD

Persyaratan

  1. ScanAkte notaris yayasan
  2. ScanSusunan pengurus yayasan
  3. ScanSk penetapan
  4. ScanSk penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawaroh dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  5. ScanData siswa tang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  6. ScanData guru dengan melampirkan ijazah
  7. ScanData pegawai tata usaha (TU) dan lainya dengan melampirkan ijazah
  8. ScanData ruang kelas ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  9. ScanData inventaris sekolah
  10. ScanData SD penfukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  11. ScanData SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. ScanSurat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  13. ScanSurat persetujuan dari masyarakat sekitar
  14. ScanDenah sekolah
  15. ScanPeta pendidikan kecamatan
  16. ScanSurat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  17. Scansurat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang di buat oleh kepala sekolah
  18. Scansurat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang di buat oleh kepala sekolah
  19. Scanrekomendasi dari camat setempat
  20. Scansumber dana penyelengara pendidikan
  21. Scanrencana induk penggembangan sekolah

63. Izin Operasional Lembaga SMP Swasta

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 38480);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentsng Stanar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 , tambahan Lembar Negara nomor 5105);
  4. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah

Persyaratan

  1. ScanAkte notaris yayasan
  2. ScanSusunan pengurus yayasan
  3. ScanAkte tanah
  4. ScanSk penetapan
  5. ScanSk penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawaroh dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. ScanData siswa tang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  7. ScanData guru dengan melampirkan ijazah
  8. ScanData pegawai tata usaha (TU) dan lainya dengan melampirkan ijazah
  9. ScanData ruang kelas ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. ScanData inventaris sekolah
  11. ScanData SD penfukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. ScanData SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. ScanSurat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  14. ScanSurat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. ScanDenah sekolah
  16. ScanPeta pendidikan kecamatan
  17. ScanSurat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. Scansurat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang di buat oleh kepala sekolah
  19. Scansurat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang di buat oleh kepala sekolah
  20. Scanrekomendasi dari camat setempat
  21. Scansumber dana penyelengara pendidikan
  22. Scanrencana induk penggembangan sekolah

64. Izin Operasional Lembaga SD Swasta

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor, 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 38480);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentsng Stanar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23 , tambahan Lembar Negara nomor 5105);
  4. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah

Persyaratan

  1. Scan Akte notaris yayasan
  2. Scan Susunan pengurus yayasan
  3. Scan Akte tanah
  4. Scan Sk penetapan
  5. Scan Sk penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawaroh dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. Scan Data siswa tang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua dan alamat lengkap
  7. Scan Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. Scan Data pegawai tata usaha (TU) dan lainya dengan melampirkan ijazah
  9. Scan Data ruang kelas ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. Scan Data inventaris sekolah
  11. Scan Data SD penfukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. Scan Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Scan Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  14. Scan Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. Scan Denah sekolah
  16. Scan Peta pendidikan kecamatan
  17. Scan Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. Scan surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang di buat oleh kepala sekolah
  19. Scan surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang di buat oleh kepala sekolah
  20. Scan rekomendasi dari camat setempat
  21. Scan sumber dana penyelengara pendidikan
  22. Scan rencana induk penggembangan sekolah

65. Izin LPK (Lembaga Pelatihan dan Kursus)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional.
  2. PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Persyaratan

  1. Scan Surat Permohonan
  2. Scan Akte Lembaga/Yayasan
  3. Scan IMB Bangunan Tempat Kursus dan Pelathan
  4. Scan KTP Penanggung Jawab
  5. Scan Poto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Scan Dokumen Lingkungan
  7. Scan Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

66. Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. UU RI NO 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  2. UU Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan
  4. UU RI No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mekro Kecil Dan Menengah
  5. PP RI No 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  6. PP RI No 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan Mutu , Dan Gizi Pangan
  7. Permenkes RI No 239/Menkes/Per/v/985 Tentang Zat Pewarna Tertentu Yang Dinyatakan Selagi bahan Berbahaya
  8. Peraturan Kepala Badan POM RI No HK. 031.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Pada Industri Rumah Tangga ( CPPB-IRT)
  9. Peraturan Kepala Badan POM RI No HK. 03.1.23.04.12.2207 Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga

Persyaratan

  1. Scan Surat Permohonan SPP PIRT.
  2. Scan Formulir Permohonan SPP PIRT
  3. Scan Sertivikst PKP
  4. Scan KTP
  5. Scan SITU, IMB, TDP, SIUP
  6. Scan Peta Situasi Dan Gambar Denah Bangunan Air Produksi.
  7. Scan Surat Keterangan/Izin Usaha Dan Instansi Berwenang.
  8. Scan Rancangan Label.
  9. Scan Pas Foto 4X6 sebanyak 2(dua) lembar

67. Izin Pengelolaan Limbah

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Persyaratan

  1. Scan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM bagi berbadan usaha
  2. Scan KTP Direktur/Pemilik
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Scan Foto 4x6 cm
  5. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan
  6. Scan SITU, IMB
  7. Scan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. ScanSurat Keterangan Usaha dari Desa
  9. Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut)
  10. ScanSurat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

68. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 9 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Persyaratan

  1. Scan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM bagi berbadan usaha
  2. Scan KTP Direktur/Pemilik
  3. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  4. Scan Foto 4x6 cm
  5. Scan NPWP Perusahaan/Perorangan
  6. Scan SITU, IMB
  7. Scan Rekomendasi Dari Dinas Lingkungan Hidup
  8. ScanSurat Keterangan Usaha dari Desa
  9. Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut)
  10. Dokumen Teknis
    • Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
    • Jumlah limbah B3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola
    • Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
    • Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3
    • Flowsheet lengkap proses pengelolaan  limbah B3
    • Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
    • Perlengkapan sistem tanggap darurat
    • Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair
  11. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Tetangga

69. Izin Lingkungan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan

Persyaratan

PERORANGAN:

  1. Scan Permohonan Pemilik;
  2. Scan KTP Pemilik;
  3. Scan NPWP
  4. Scan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir;
  5. Scan Rekomendasi UKL-UPL dan Dokumen UKL-UPL;
  6. Scan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal;
  7. Scan Deskripsi rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan;
  8. Scan Surat Pernyataan tidak keberatan warga setempat

 

BADAN HUKUM :

  1. Scan Surat Permohonan;
  2. Scan Copy KTP Direktur;
  3. Scan NPWP Perusahaan;
  4. Scan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir;
  5. Scan rekomendasi UKL-UPL dan dokumen UKL-UPL;
  6. Scan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Dokumen Amdal;
  7. Scan Deskripsi rencana Usaha dan atau kegiatan yang akan dilakukan;
  8. Scan Akta Pendirian perusahaan dan Perubahan untuk Badan Usaha
  9. Scan Menkumham Pendirian dan Perubahan Perusahaan
  10. Scan Surat Pernyataan tidak keberatan warga setempat

70. Izin Lembaga Pelatihan Kerja

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

Permenaker Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

Persyaratan

  1. Permohonan  tertulis  kepada  Kepla  DPMPTSP Kab. Lombok Tengah
  2. Foto Copy Akte Pendirian Lembaga dari Notaris sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh Instansi berwenang
  3. Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab LPK tercantum dalam Akte, Identitas diri KTP, Foto Ukuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 (tiga) latar belakang merah
  4. Foto Copy NPWP Lembaga yang mengajukan permohonan
  5. Foto Copy kepemilikan/sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun
  6. Keterangan domisili LPK
  7. Foto Copy KTP Pimpinan Lembaga pemohon, Nomor HP dan Alamat Email aktif
  8. Dokumentasi Foto-foto sarana/peralatan dan prasarana/gedung
  9. Scan SITU
  10. Scan IMB
  11. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan warga setempat

71. Izin Usaha Perkebunan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 7 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

PERATURAN MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA NOMOR 98/Permentan/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

Persyaratan

  1. Scan Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  2. Scan NPWP Perusahaan
  3. Scan SITU
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga Setempat
  5. Rekom. Tata Ruang dari dinas PU
  6. Izin Lokasi
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  8. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah
  9. Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  10. Pernyataan kesanggupan:
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman(OPT);
  • memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  • memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
  • melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

72. Izin Usaha Peternakan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 1977 TENTANG USAHA PETERNAKAN

Persyaratan

  1. Scan Surat Permohonan
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk
  3. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Scan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga Setempat
  5. Scan SITU
  6. Scan Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  7. Scan Akta Perusahan dan Pengesahan dari Menkumham
  8. Scan Denah Lokasi

73. Izin Usaha Holtikultura

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor  70/Permentan/PD.200 /6/2014 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal

Persyaratan

  1. Scan Formulir Permohonan;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  3. Scan Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Scan NPWP Perusahaan;
  5. Scan SITU;
  6. Scan SIUP/ TDP;
  7. Scan Pas Photo 4×6;
  8. Scan Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW;
  9. Scan izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan;
  10. Scan Pernyataan tidak keberatan warga setempat;
  11. Scan Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian/ Tim teknis;
  12. Scan Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;

74. Izin Usaha Tanaman Pangan

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 5 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6 /2010 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;

Persyaratan

  1. Scan Formulir Permohonan;
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  3. Scan Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  4. Scan NPWP Perusahaan;
  5. Scan SITU;
  6. Scan SIUP/ TDP;
  7. Scan Pas Photo 4×6;
  8. Scan Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW;
  9. Scan Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi;
  10. Scan Pernyataan tidak keberatan warga setempat;
  11. Scan Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian/ Tim teknis;
  12. Scan Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;

75. Izin Usaha Mikro dan Kecil

Unduh Permohonan Disini

Standar Operasional Prosedur 3 Hari Kerja

Tidak Dikenakan Biaya Retribusi

Dasar Hukum

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Persyaratan

  1. Scan Formulir Permohonan
  2. Scan KTP
  3. Scan SKU dari kelurahan/desa
  4. Scan NPWP
  5. Scan Kartu Keluarga
  6. Scan SPPL
  7. Scan surat perny. tidak keberatan tetangga sekitar

Untuk melihat rincian persyaratan dan Standar Operasional Prosedur, silakan klik link izin diatas