Selamat Datang Di...

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Lombok Tengah

Pengaduan Masyarakat

Mekanisme Pengaduan

Layanan pengaduan masyarakat dilakukan jika mempunyai keriteria permasalahan sebagai berikut:

  • Keluhan/aduan terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kab. Lombok Tengah (administratif, prosedur, pembayaran retribusi, pelaksanaan survey, dll)
  • Adanya dampak/gangguan/kerugian atas penerbitan perizinan
  • Adanya ketidaksesuaian antara perizinan yang diterbitkan dengan implementasi di lapangan
  • Adanya obyek perizinan yang tidak/belum memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan
  • Adanya kegiatan dalam rangka penerbitan perizinan yang melibatkan DPMPTSP Kab. Lombok Tengah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat pihak yang dirugikan

Agar dapat ditindaklanjuti, aduan harus disampaikan oleh pihak yang jelas identitasnya, sehingga dapat dilakukan konfirmasi ulang/balik jika diperlukan, serta jika diperlukan selama proses penanganan pengaduan.

Ada berbagai cara bagi anda untuk dapat melakukan pengaduan, diantaranya yaitu:

  • Mengirimkan pengaduan menggunakan email ke dpmptsploteng@gmail.com
  • Telepon 081916001436 an H.Sahrip (kasi pengaduan)
  • Surat pengaduan menggunakan kotak surat/saran
  • Datang langsung ke DPMPTSP kab. Lombok Tengah Jl. Basuki Rahmat No. 2a Praya